PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJIAN TERTULIS DAN LISAN AKPI ANGKATAN XXVII TAHUN 2020
Berdasarkan Surat
Dewan Sertifikasi kepada Badan Pengurus Harian AKPI, Penyelenggaraan Ujian
Tertulis dan Lisan bagi calon Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXVII - Tahun
2020, akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta yang berhak mengikuti ujian adalah
Peserta yang telah mengikuti Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI dan telah
memenuhi syarat administrasi;
2. Ujian dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap,
yaitu;
- Tahap
Pertama: Ujian Tertulis; dan
- Tahap
Kedua: Ujian Lisan
3.
Ujian Tertulis akan dilaksanakan pada
tempat dan waktu sebagai berikut:
PESERTA AKPI ANGKATAN XXVII – JAKARTA
Hari/Tanggal |
: |
Sabtu, 28 November
2020 |
Waktu |
: |
09.00 – 12.00
WIB Peserta
diharapkan hadir di lokasi pada pukul 08.00 WIB untuk registrasi ulang |
Lokasi |
: |
Ruang Birawa - Hotel
Bidakara Grand Pancoran Jakarta Jalan Gatot
Subroto No.Kav. 71-73 |
PESERTA AKPI ANGKATAN XXVII – SURABAYA
Hari/Tanggal |
: |
Sabtu, 28
November 2020 |
Waktu |
: |
09.00 – 12.00
WIB Peserta
diharapkan hadir di lokasi pada pukul 08.00 WIB untuk registrasi ulang |
Lokasi |
: |
Hotel Shangri-La
Surabaya Jalan Mayjen
Sungkono No.120, Pakis Kota Surabaya |
4. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis
maka berhak untuk selanjutnya mengikuti Ujian Lisan. Adapun ujian lisan akan
dilaksanakan pada tempat dan waktu sebagai berikut:
Hari/Tanggal |
: |
Sabtu, 19 Desember
2020 |
Waktu |
: |
09.00 – 14.00
WIB Peserta diharapkan
hadir di lokasi pada pukul 08.00 WIB untuk registrasi ulang |
Lokasi |
: |
Ruang Birawa - Hotel
Bidakara Grand Pancoran Jakarta Jalan Gatot
Subroto No.Kav. 71-73 |
5. Selama kegiatan Ujian Tertulis dan Lisan
berlangsung, Peserta Ujian diwajibkan untuk memperhatikan serta melaksanakan
protokol kesehatan dengan menerapkan social
distancing, penggunaan masker, rutin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer serta melakukan Tes Pemeriksaan
Pemaparan Covid-19 (Rapid Test) sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
6. Peserta yang dinyatakan lulus dalam Ujian
Tertulis dan Lisan, akan diterima sebagai anggota AKPI dan kepadanya akan
diberikan Rekomendasi untuk mendaftarkan diri sebagai Kurator dan Pengurus pada
Kementerian Hukum dan HAM RI;
7. Pelaksanaan Ujian dan Penentuan Kelulusan,
adalah kewenangan dari Dewan Sertifikasi AKPI yang dilaksanakan dengan jujur,
independen dan penuh tanggung jawab;
8. Bagi peserta Ujian Tertulis dan/atau Lisan
yang tidak lulus, dapat mengikuti Ujian Tertulis dan Lisan pada penyelenggaraan
ujian di angkatan berikutnya tanpa harus mengikuti pendidikan lagi, selama
peserta tersebut memenuhi segala persyaratan yang diperlukan dan telah
mengikuti pendidikan AKPI setelah tahun 2017;
9. Bagi peserta yang mengikuti pendidikan
sebelum tahun 2017 dan tidak lulus, wajib untuk ikut pendidikan kembali di
angkatan berikutnya untuk dapat mengikuti Ujian Tertulis dan/atau Lisan;
10. Bagi peserta yang akan mengulang
pendidikan, otomatis mendapat prioritas sebagai peserta setelah melunasi biaya
pendidikan yang besarannya ditentukan oleh bidang pendidikan AKPI.
Jakarta, 25 November 2020
Hormat Kami,
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia
(AKPI)
ttd
JANUARDO S.P. SIHOMBING, S.H., M.H., M.A.,
BKP.
Ketua Bidang Pendidikan