PERSYARATAN PERPANJANGAN SURAT BUKTI PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus
- Surat Permohonan Perpanjangan Kurator dan Pengurus kepada bapak Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Cq. Direktur Jenderal AHU;
- Pas Foto 4X6 (4 Lembar)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; Legalisir Notaris
- Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus; Asli
- Fotokopi Tanda Keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Organisasi Profesi
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus; Asli
- Sertifikat Pelatihan Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama; Asli
- Bukti Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Perpanjangan Sruat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus: Rp. 10.000.000,- (Sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019)
- Bukiti Pembayaran Iuran Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Untuk 5 tahun sekali sebesar Rp. 2.500.000,- Bank BNI a/n Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Cabang : Rawamangun No. Rekening : 1799999195