Pengumuman Tahapan, Jadwal & Persyaratan RAT AKPI 2022
PENGUMUMAN
TAHAPAN, JADWAL DAN PERSYARATAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA (AKPI) TAHUN 2022
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan AKPI Tahun 2022 maka kami sampaikan Tahapan, Jadwal RAT AKPI Tahun 2022 dan Persyaratan Peserta, Calon Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI sebagai berikut:
A. PENGUMUMAN DAN PANGGILAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Pengumuman dan Panggilan RAT yang memuat waktu, tempat dan agenda Rapat Anggota Tahunan Tahun 2022 akan diumumkan oleh Pengurus AKPI pada tanggal 8 Agustus 2022 di Harian Kompas.
B. PERSYARATAN PESERTA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Berdasarkan Ketentuan Pasal 12, 14, 15 Anggaran Dasar dan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga AKPI maka Persyaratan Anggota Peserta RAT Tahun 2022 ditetapkan, yaitu:
1. Seluruh Anggota AKPI dan Anggota Luar Biasa AKPI;
2. Anggota Aktif memiliki Hak-Hak Bicara, Hak Suara dan Hak Untuk Memilih (SK. Pengurus dan Kurator masih berlaku pada saat RAT dilaksanakan dan/atau SK. Pengurus dan Kurator dalam proses perpanjangan pada Kemenkumham yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus (Pengurus hanya akan menerbitkan keterangan sedang proses perpanjangan apabila ada tanda terima dari KemenKumham));
3. Anggota Pasif, memiliki Hak Bicara namun tidak memiliki Hak Suara dan Hak untuk memilih serta dipilih dalam RAT Tahun 2022 (SK. Pengurus dan Kurator telah berakhir dan tidak / belum diperpanjang pada saat RAT dilaksanakan);
4. Persyaratan Administrasi Calon Peserta RAT:
a. Kartu Anggota AKPI yang masih berlaku;
b. SK. Kurator.
5. Mengisi daftar hadir pada waktu RAT.
C. PERSYARATAN CALON KETUA UMUM
Berdasarkan Ketentuan Pasal 12, Pasal 23 Anggaran Dasar dan Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga AKPI maka Persyaratan Calon Ketua Umum Asosiasi ditetapkan yaitu:
1. Calon Ketua umum wajib untuk mengikuti setiap proses pemilihan, mematuhi hasil keputusan Rapat Anggota dan menandatangani Pakta Integritas “Siap menang, siap kalah dan akan loyal kepada Asosiasi serta tidak akan mendirikan organisasi tandingan”;
2. Foto berwarna ukuran 4X6 2 (dua) lembar, Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Foto Copy Kartu Anggota AKPI dan SK. Kurator yang masih berlaku;
3. Berstatus anggota aktif pada saat pemilihan dilangsungkan dan telah menjadi anggota asosiasi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terdaftar Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kurator) yang Masih Berlaku;
4. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter atau rumah sakit setempat;
Lebih lengkap ada di tautan berikut ini