Anggaran Rumah Tangga AKPI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA INDONESIA (AKPI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Landasan penyusunan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi adalah:
Anggaran Dasar Asosiasi sebagaimana telah diubah dan disahkan terakhir dalam Rapat Anggota Luar Biasa Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia pada tanggal 9 Desember 2021 di Jakarta yang termuat dalam AKTA No. 26 Tanggal 22 April 2022, dibuat dihadapan Yurisa Martanti, S.H., M.H. Notaris di Jakarta, yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan H.A.M. R.I Nomor: AHU-0000882.AH.01.08.TAHUN 2022;
Pasal 2
Tempat Kedudukan Dan Kantor Pengurus
(1). Asosiasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;