Pelaksanaan Ujian bagi calon Kurator dan Pengurus AKPI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta yang telah menerima Sertifikat Pendidikan dan memenuhi syarat administrasi, berhak mengikuti ujian.
2. Ujian Kurator dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu;
- Tahap Pertama : Ujian Tertulis; dan
- Tahan Kedua : Ujian Lisan
3. Pelaksanaan Ujian dan Penentuan Kelulusan, adalah kewenangan Dewan Sertifikasi AKPI yang dilaksanakan dengan jujur, independen dan penuh tanggung jawab.