Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus
Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus
- Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Asli;
- Surat Permohonan ke DEPHUMHAM;
- Surat Rekomendasi*;
Sertifikat Pendidikan Lanjutan yang dilegalisir oleh Notaris;
Pas Photo 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 (dua) lembar;
Biaya Keanggotaan Organisasi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) selama 1 tahun** dan wajib dibayar sekaligus 5 (lima) tahun sesuai masa berlaku izin kurator