Persyaratan Permohonan Pendaftaran SK Kurator dan Pengurus


  1. Surat Permohonan Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  
  2. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku  
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  
  4. Sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Komite Bersama  
  5. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus (diterbitkan oleh AKPI)
  6. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan Bermaterai  
  7. Surat pernyataan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitur  pailit Bermaterai  
  8. Surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit Bermaterai  
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit Bermaterai  
  10. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Bermaterai  
  11. Surat pernyataan bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit Bermaterai  
  12. Surat pernyataan bersedia dihapus dari daftar Kurator dan Pengurus jika terbukti melanggar kode etik Kurator dan Pengurus dan ketentuan perundang-undangan Bermaterai  
  13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD/RS Pemerintah yang terbaru  
  14. Surat keterangan catatan kepolisian yang terbaru (POLRES)
  15. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm  
  16. Surat Keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai akuntan publik dari organisasi profesi akuntan publik (BAS dan KTPA)
  17. Surat Keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun Menggunakan Kop Surat, ttd basah dan stampel  
  18. Ijazah Sarjana Hukum atau Ijazah Sarjana Ekonomi yang dilegalisir perguruan tinggi yang bersangkutan (dilampirkan juga ijazah S2 dan sertifikat pelatihan bila ada, sesuai gelar pada penulisan nama)
  19. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendaftaran Kurator dan Pengurus sebesar Rp 5.000.000,-  (dibayarkan jika semua berkas sudah lengkap/jika sudah terima poin 5, diakses pada akun kurator)
  20. Pembayaran Iuran Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) untuk 5 tahun sekali sebesar Rp 2.500.000,- Bank BRI a/n ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA Cabang: KC Jakarta Cut Mutiah. Nomor Rekening: 023001005500307 (pada bagian berita/keterangan wajib menuliskan nama lengkap)


*softfile pendaftaran kurator kirim ke email sekretariat@akpi.or.id beserta bukti pembayaran iuran anggota

*file asli scan berwarna disubmit online oleh pemohon pada akun kurator, registrasi pada link https://kurator.ahu.go.id/ 

*link panduan pendaftaran kurator https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_kurator_dan_pengurus