Persyaratan Permohonan Pendaftaran SK Kurator dan Pengurus
- Surat Permohonan Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Komite Bersama
- Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus (diterbitkan oleh AKPI)
- Surat pernyataan tidak rangkap jabatan Bermaterai
- Surat pernyataan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitur pailit Bermaterai
- Surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit Bermaterai
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit Bermaterai
- Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Bermaterai
- Surat pernyataan bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit Bermaterai
- Surat pernyataan bersedia dihapus dari daftar Kurator dan Pengurus jika terbukti melanggar kode etik Kurator dan Pengurus dan ketentuan perundang-undangan Bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD/RS Pemerintah yang terbaru
- Surat keterangan catatan kepolisian yang terbaru (POLRES)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm
- Surat Keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai akuntan publik dari organisasi profesi akuntan publik (BAS dan KTPA)
- Surat Keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun Menggunakan Kop Surat, ttd basah dan stampel
- Ijazah Sarjana Hukum atau Ijazah Sarjana Ekonomi yang dilegalisir perguruan tinggi yang bersangkutan (dilampirkan juga ijazah S2 dan sertifikat pelatihan bila ada, sesuai gelar pada penulisan nama)
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendaftaran Kurator dan Pengurus sebesar Rp 5.000.000,- (dibayarkan jika semua berkas sudah lengkap/jika sudah terima poin 5, diakses pada akun kurator)
- Pembayaran Iuran Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) untuk 5 tahun sekali sebesar Rp 2.500.000,- Bank BRI a/n ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA Cabang: KC Jakarta Cut Mutiah. Nomor Rekening: 023001005500307 (pada bagian berita/keterangan wajib menuliskan nama lengkap)
*softfile pendaftaran kurator kirim ke email sekretariat@akpi.or.id beserta bukti pembayaran iuran anggota
*file asli scan berwarna disubmit online oleh pemohon pada akun kurator, registrasi pada link https://kurator.ahu.go.id/
*link panduan pendaftaran kurator https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_kurator_dan_pengurus