Ketentuan Perpanjangan SK AKPI

Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus (pasal 9 permenkumham no.37 tahun 2018)

Persyaratan Dokumen

1Surat Permohonan

Surat Permohonan Perpanjangan Kurator dan Pengurus kepada Menteri Hukum Cq. Direktur Jenderal AHU.

2KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3Fotokopi Tanda Keanggotaan (Diterbitkan oleh AKPI)

Fotokopi Tanda Keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Organisasi Profesi (diterbitkan oleh AKPI).

4Surat Rekomendasi (Diterbitkan oleh AKPI)

Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus (diterbitkan oleh AKPI).

5Sertifikat Pendidikan Lanjutan

Sertifikat Pelatihan Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama. PDF sertifikat dijadikan satu dengan ijazah apabila ada penambahan gelar.

6Pas Foto Terbaru

Pas Foto terbaru berwarna dengan background putih, ukuran 4 cm × 6 cm.

7Surat Pernyataan Perkara

Surat Pernyataan Pengurus/Kurator sedang/tidak menangani perkara PKPU/Kepailitan (bermaterai).

Jika sedang menangani perkara PKPU/Kepailitan, lampirkan:

  1. Laporan perkara terkini
  2. Bukti pengumuman koran 1
  3. Bukti pengumuman koran 2
  4. Bukti pembayaran pengumuman dalam Berita Negara RI
8Surat Bukti Perpanjangan

Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus.

9Pembayaran PNBP

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus: Rp 10.000.000,- sesuai PP No. 28 Tahun 2019.

Dibayarkan setelah semua berkas lengkap / setelah menerima poin 3 dan 4, diakses pada akun kurator.

10Bukti Pembayaran Iuran AKPI

Bukti Pembayaran Iuran Anggota AKPI untuk 5 tahun sekali sebesar Rp 2.500.000,-

Transfer ke rekening

Bank BRI — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia

KC Jakarta Cut Mutiah

023001005500307

Wajib mencantumkan nama lengkap pada kolom berita/keterangan.

Cara Pengiriman Berkas

1Scan berwarna, maks. 150 KB/file

Kirim seluruh softfile ke email sekretariat

akpi.official@gmail.com
2Upload melalui akun kurator

Registrasi dan upload pada portal AHU

kurator.ahu.go.id
3Isi Google Form AHU

Lengkapi formulir daring yang disediakan AHU

Buka Google Form