Ketentuan Perpanjangan SK AKPI
Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus (pasal 9 permenkumham no.37 tahun 2018)
Persyaratan Dokumen
Surat Permohonan Perpanjangan Kurator dan Pengurus kepada Menteri Hukum Cq. Direktur Jenderal AHU.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Tanda Keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Organisasi Profesi (diterbitkan oleh AKPI).
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus (diterbitkan oleh AKPI).
Sertifikat Pelatihan Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama. PDF sertifikat dijadikan satu dengan ijazah apabila ada penambahan gelar.
Pas Foto terbaru berwarna dengan background putih, ukuran 4 cm × 6 cm.
Surat Pernyataan Pengurus/Kurator sedang/tidak menangani perkara PKPU/Kepailitan (bermaterai).
Jika sedang menangani perkara PKPU/Kepailitan, lampirkan:
- Laporan perkara terkini
- Bukti pengumuman koran 1
- Bukti pengumuman koran 2
- Bukti pembayaran pengumuman dalam Berita Negara RI
Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus.
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus: Rp 10.000.000,- sesuai PP No. 28 Tahun 2019.
Dibayarkan setelah semua berkas lengkap / setelah menerima poin 3 dan 4, diakses pada akun kurator.
Bukti Pembayaran Iuran Anggota AKPI untuk 5 tahun sekali sebesar Rp 2.500.000,-
Transfer ke rekening
Bank BRI — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia
KC Jakarta Cut Mutiah
023001005500307
Wajib mencantumkan nama lengkap pada kolom berita/keterangan.
