Anggaran Dasar AKPI


ANGGARAN DASAR

ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA

 

Anggaran Dasar di bawah ini adalah Anggaran Dasar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia sebagaimana telah diubah dan disahkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia, pada tanggal 9 Desember 2021, di Jakarta.

MUKADDIMAH

“Perubahan atas Undang-undang Kepailitan dilakukan dengan maksud dan semangat untuk memberikan kepastian hukum berdasarkan prinsip kewajaran dan keseimbangan kepada para kreditur untuk memperoleh hak-haknya terhadap debitur melalui proses Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diantaranya dengan memperjelas tugas, fungsi, dan Lebih lengkap