Pendaftaran pendidikan AKPI angkatan XXVII





SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN PENDIDIKAN KURATOR & PENGURUS ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA

ANGKATAN XXVII - TAHUN 2020

 

Berdasarkan Surat Rekomendasi Komite Bersama Nomor No. AHU.UM.01.01-728 tertanggal 24 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia akan mengadakan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXVII Tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi para calon peserta dimohon untuk membaca syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini:

1.   Pendaftaran Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI dan tes kualifikasi akan dilakukan secara on-line dan resmi dibuka pada hari Senin tanggal 21 September 2020 mulai pukul 09:00 s/d 15:00 WIB.

 

2.   Dalam proses pendaftaran tersebut, calon peserta wajib melampirkan dokumen-dokumen data diri sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, yaitu:

-       Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi / Lisensi Profesi Akuntan;

-       Fotocopy Ijazah S1 Hukum / Akuntansi (dilegalisir)

-       KTP / Identitas Peserta

-       Pas foto terbaru berwarna 3x4 (3 Lembar)

 

3. Setelah pengisian data diri, selanjutnya calon peserta akan mengikuti tes kualifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar Materi Hukum Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dengan format pilihan ganda sebanyak 10 (sepuluh) soal yang diberikan secara acak oleh sistem komputer. Calon peserta akan diberikan waktu selama 3 (tiga) menit untuk menjawab soal-soal tersebut.

 

4.  Selain persyaratan lain yang telah ditentukan oleh Panitia, calon peserta harus memperoleh nilai sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) dalam tes kualifikasi tersebut agar dapat menjadi peserta dalam Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI angkatan XXVII tahun 2020.

 

5.  Calon peserta dilarang untuk melakukan duplikasi registrasi maupun manipulasi data. Panitia berwenang untuk mendiskualifikasi calon peserta atas adanya pelanggaran - pelanggaran yang ditemukan dalam proses registrasi pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI.

 

6.  Pendaftaran akan tertutup secara otomatis ketika kuota maksimum jumlah calon peserta yang mendaftar dan lulus tes kualifikasi sudah terpenuhi yaitu sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang dengan tambahan alokasi cadangan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang untuk masing-masing di Jakarta dan Surabaya.

 

7.  Pendaftaran di luar mekanisme yang telah diatur panitia tidak akan dilayani, dan Keputusan Panitia terkait diskualifikasi maupun hal-hal lainnya adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

8.    Pada saat tes kualifikasi dilakukan, calon peserta berhak memilih lokasi pelaksanaan pendidikan di Jakarta maupun di Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuota Jakarta sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang

b. Kuota Surabaya sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang

c. Apabila kuota calon peserta secara sistem sudah tercapai sebagaimana poin 6 di atas, dan saat daftar ulang calon peserta yang lulus tidak melalukan registrasi ulang pembayaran, maka calon peserta yang masuk dalam alokasi cadangan akan dihubungi Panitia Pendidikan untuk mengisi kuota peserta yang masih kosong tersebut.

 

9. Calon Peserta yang lulus tes kualifikasi diwajibkan menghadiri sekurang-kurangnya memenuhi 80% (delapan puluh persen) kehadiran dari seluruh sesi pertemuan pada saat pendidikan Kurator dan Pengurus berlangsung.




Jakarta, 10 September 2020


Hormat kami,

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)

 

 

ttd

 

Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A.
   Ketua Bidang Pendidikan