Pendaftaran pendidikan AKPI angkatan XXVII
SYARAT DAN KETENTUAN
PENDAFTARAN PENDIDIKAN KURATOR & PENGURUS ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS
INDONESIA
ANGKATAN XXVII - TAHUN 2020
Berdasarkan Surat
Rekomendasi Komite Bersama Nomor No. AHU.UM.01.01-728 tertanggal 24 Agustus 2020 yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Asosiasi Kurator dan Pengurus
Indonesia akan mengadakan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXVII Tahun
2020. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi para calon peserta dimohon untuk
membaca syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini:
1. Pendaftaran Pendidikan
Kurator dan Pengurus AKPI dan tes kualifikasi akan dilakukan secara on-line dan resmi dibuka pada hari Senin
tanggal 21 September 2020 mulai pukul 09:00 s/d 15:00 WIB.
2. Dalam proses pendaftaran
tersebut, calon peserta wajib melampirkan dokumen-dokumen data diri sesuai
persyaratan yang sudah ditentukan, yaitu:
-
Fotocopy Berita Acara
Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi / Lisensi Profesi Akuntan;
-
Fotocopy Ijazah S1 Hukum
/ Akuntansi (dilegalisir)
-
KTP / Identitas Peserta
-
Pas foto terbaru
berwarna 3x4 (3 Lembar)
3. Setelah pengisian data
diri, selanjutnya calon peserta akan mengikuti tes kualifikasi dengan menjawab
pertanyaan-pertanyaan seputar Materi Hukum Kepailitan dan PKPU (Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang) dengan format pilihan ganda sebanyak 10 (sepuluh)
soal yang diberikan secara acak oleh sistem komputer. Calon peserta akan
diberikan waktu selama 3 (tiga) menit untuk menjawab soal-soal tersebut.
4. Selain persyaratan lain
yang telah ditentukan oleh Panitia, calon peserta harus memperoleh nilai
sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) dalam tes kualifikasi tersebut agar dapat
menjadi peserta dalam Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI angkatan XXVII tahun
2020.
5. Calon peserta dilarang
untuk melakukan duplikasi registrasi maupun manipulasi data. Panitia berwenang
untuk mendiskualifikasi calon peserta atas adanya pelanggaran - pelanggaran
yang ditemukan dalam proses registrasi pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI.
6. Pendaftaran akan
tertutup secara otomatis ketika kuota maksimum jumlah calon peserta yang
mendaftar dan lulus tes kualifikasi sudah terpenuhi yaitu sebanyak 150 (seratus
lima puluh) orang dengan tambahan alokasi cadangan sebanyak 25 (dua puluh lima)
orang untuk masing-masing di Jakarta dan Surabaya.
7. Pendaftaran di luar
mekanisme yang telah diatur panitia tidak akan dilayani, dan Keputusan Panitia
terkait diskualifikasi maupun hal-hal lainnya adalah final dan tidak dapat
diganggu gugat.
8.
Pada saat tes
kualifikasi dilakukan, calon peserta berhak memilih lokasi pelaksanaan
pendidikan di Jakarta maupun di Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuota Jakarta
sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang
b. Kuota Surabaya sebanyak
75 (tujuh puluh lima) orang
c. Apabila kuota calon peserta secara sistem sudah tercapai
sebagaimana poin 6 di atas, dan saat daftar ulang calon peserta yang lulus
tidak melalukan registrasi ulang pembayaran, maka calon peserta yang masuk
dalam alokasi cadangan akan dihubungi Panitia Pendidikan untuk mengisi kuota
peserta yang masih kosong tersebut.
9. Calon Peserta yang lulus
tes kualifikasi diwajibkan menghadiri sekurang-kurangnya memenuhi 80% (delapan
puluh persen) kehadiran dari seluruh sesi pertemuan pada saat pendidikan
Kurator dan Pengurus berlangsung.
Jakarta, 10 September 2020
Hormat kami,
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
ttd