Persyaratan Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus
Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus (pasal 9 permenkumham no.37 tahun 2018)
a. Surat Permohonan Perpanjangan Kurator dan Pengurus kepada Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktur Jenderal AHU
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Fotokopi Tanda Keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Organisasi Profesi (diterbitkan oleh AKPI)
d. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus (diterbitkan oleh AKPI)
e. Sertifikat Pelatihan Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama (masa berlaku 5 tahun) (dilampirkan juga ijazah/sertifikat bila ada penambahan gelar pada nama)
f. Pas Foto Terbaru berwarna dengan background putih ukuran 4 cm x 6 cm
g. Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus
h. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus: Rp. 10.000.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 (dibayarkan jika semua berkas sudah lengkap/jika sudah terima poin c dan d, diakses pada akun kurator)
i. Bukti Pembayaran Iuran Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) untuk 5 tahun sekali sebesar Rp.2.500.000,- Bank BRI a/n ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA Cabang: KC Jakarta Cut Mutiah. Nomor Rekening: 023001005500307 (pada bagian berita/keterangan wajib menuliskan nama lengkap)
*softfile perpanjangan kirim ke email sekretariat@akpi.or.id beserta
bukti pembayaran iuran anggota |
|||
*file asli scan berwarna disubmit online oleh pemohon pada akun
kurator, registrasi pada link https://kurator.ahu.go.id/
|
|||
*link panduan : |
|||
pembaruan data https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pembaharuan_data_kurator |
|||
link
panduan perpanjangan kurator https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perpanjangan_kurator_dan_pengurus |