Anggaran Dasar AKPI
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA
Anggaran Dasar di bawah ini adalah Anggaran Dasar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia sebagaimana telah diubah dan disahkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia, pada tanggal 9 Desember 2021, di Jakarta.
MUKADDIMAH
“Perubahan atas
Undang-undang Kepailitan dilakukan dengan maksud dan semangat untuk memberikan
kepastian hukum berdasarkan prinsip kewajaran dan keseimbangan kepada para
kreditur untuk memperoleh hak-haknya terhadap debitur melalui proses Kepailitan
atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diantaranya dengan memperjelas
tugas, fungsi, dan Lebih lengkap