Pengumuman Pelaksanaan Ujian Kurator Dan Pengurus AKPI Angkatan XXX


Jakarta, 24 Juli 2023


Pelaksanaan Ujian bagi calon Kurator dan Pengurus AKPI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1.     Peserta yang telah menerima Sertifikat Pendidikan dan memenuhi syarat administrasi, berhak mengikuti ujian.

 

2.     Ujian Kurator dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu;

-        Tahap Pertama : Ujian Tertulis; dan

-        Tahan Kedua : Ujian Lisan

 

3.   Pelaksanaan Ujian dan Penentuan Kelulusan, adalah kewenangan Dewan Sertifikasi AKPI yang dilaksanakan dengan jujur, independen dan penuh tanggung jawab.

 

4.   Ujian Tertulis dilaksanakan secara serentak di Jakarta dan Surabaya, pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, Pukul 09.30 WIB, bertempat di Hotel Ayana MidPlaza (Jakarta) dan Hotel Shangri-La (Surabaya).

 

5.  Biaya Ujian ditentukan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per peserta dan bagi yang hanya mengulang Ujian Lisan ditentukan biaya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per peserta.

 

6.     Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis, berhak untuk mengikuti ujian lisan yang tanggal dan tempatnya akan ditentukan kemudian.

 

7.     Bagi peserta Ujian Tertulis dan Lisan yang tidak lulus pada ujian sebelumnya, dapat mengikuti Ujian Tertulis dan Lisan pada pendidikan berikutnya, tanpa harus mengikuti Proses Pendidikan lagi, dengan ketentuan :

7.1 Peserta hanya dapat mengikuti Ujian Tertulis dan Lisan maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut, dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun pendidikan. Setelah pendidikan akan dilaksanakan 1 kali ujian, jika tidak lulus, pada tahun berikutnya peserta dapat ujian lagi, dan kalau masih tidak lulus, tahun berikutnya dapat kembali ujian untuk yang terakhir kalinya.

7.2 Bagi peserta yang tidak lulus ujian, dan tahun berikutnya (tahun kedua) tidak ikut ujian dengan alasan apapun, masih miliki satu kesempatan untuk ujian pada tahun berikutnya (tahun ketiga), dan setelahnya tidak dapat lagi mengikuti ujian lagi.

 

8.   Dengan demikian, maka yang dapat mengikuti Ujian Tertulis dan Lisan adalah yang mengikuti Pendidikan AKPI pada tahun 2021, 2022 dan 2023 dan yang maksimal baru mengikuti Ujian Tertulis dan Lisan sebanyak 2 (dua) kali Ujian, sehingga Ujian Tertulis atau Lisan pada tahun 2023 ini adalah ujian ketiga kali.

 

9.   Bagi peserta pendidikan yang tidak dapat mengikuti ujian lagi sebagaimana ketentuan 7 dan 8 diatas, maka untuk dapat mengikuti ujian berikutnya, wajib mengikuti kembali proses pendidikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan ditentukan kemudian.

 

10. Peserta pendidikan (selain dari Peserta Pendidikan Angkatan XXX) yang akan mengikuti Ujian Tertulis maupun Lisan agar mengisi Google Form dengan link berikut ini, paling lambat pada tanggal 31 Juli 2023. https://forms.gle/N8jaKjdM6b36776V7

 

Jakarta, 24 Juli 2023

 

Ttd

 

Sandra Nangoy

Ketua Bidang Pendidikan