Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Pendidikan Kurator & Pengurus AKPI Angkatan XXXI

SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN PENDIDIKAN KURATOR & PENGURUS ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA

 

ANGKATAN XXXI - TAHUN 2024

 

Berdasarkan Surat Rekomendasi Komite Bersama Nomor No. AHU.AH.06-3, tertanggal 5 April 2024, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selaku Ketua Komite Bersama, dengan ini Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia akan mengadakan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXI Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi para calon peserta dimohon untuk membaca syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini:

 

1.    Pendaftaran Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI dan tes kualifikasi akan dilakukan secara on-line hanya melalui website www.pendaftaran-akpi.or.id (hanya dapat diakses dengan menggunakan personal computer (pc)/laptop dan disarankan menggunakan browser google chrome), secara resmi dibuka pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 mulai pukul 09:00 s/d 15:00 WIB atau sampai terpenuhinya kuota maksimum calon peserta untuk pelaksanaan di Jakarta dan Surabaya.

 

2.    Dalam proses pendaftaran tersebut, calon peserta wajib melampirkan dokumen data diri sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, (dengan format file maksimal 3MB dan minimal 300KB), yaitu:

-       Fotocopy Ijazah S1 Hukum / Akuntansi

-       Pas foto terbaru berwarna 3x4, dengan latar belakang warna biru

-       Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi / Lisensi Profesi Akuntan;

 

3.    Setelah pengisian data diri, selanjutnya calon peserta akan mengikuti tes kualifikasi dengan menjawab pertanyaan seputar Materi Hukum Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dengan format pilihan ganda sebanyak 10 (sepuluh) soal yang diberikan secara acak oleh sistem komputer.

 

4.    Selain persyaratan lain yang telah ditentukan oleh Panitia, calon peserta harus memperoleh nilai sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) dalam tes kualifikasi tersebut agar dapat menjadi peserta dalam Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI angkatan XXXI tahun 2024.

 

5.    Calon peserta dilarang untuk melakukan duplikasi registrasi maupun manipulasi data. Panitia berwenang untuk mendiskualifikasi calon peserta atas adanya pelanggaran yang ditemukan dalam proses registrasi pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI.

 

6.    Pendaftaran akan tertutup secara otomatis ketika kuota maksimum jumlah calon peserta yang mendaftar dan lulus tes kualifikasi sudah terpenuhi yaitu sebanyak 150 (seratus lima puluh orang.  

 

7.    Pendaftaran di luar mekanisme yang telah diatur panitia tidak akan dilayani, dan Keputusan Panitia terkait diskualifikasi maupun hal-hal lainnya adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

8.    Calon Peserta yang lulus tes kualifikasi dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Calon Peserta akan menerima email konfirmasi instruksi pembayaran (mohon dipastikan menulis email dengan benar).

 

9.    Pada saat dilakukan pendaftaran dan tes kualifikasi, calon peserta hanya dapat memilih 1(satu) lokasi pendidikan di Jakarta atau di Surabaya, dan selanjutnya tidak diperkenankan untuk pindah kota, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.    Kuota di Jakarta sebanyak 100 (seratus) orang

b.    Kuota di Surabaya sebanyak 50 (lima puluh) orang

 

10. Calon peserta yang telah menerima email konfirmasi instruksi pembayaran, namun tidak melakukan registrasi ulang pembayaran pada waktu yang telah ditentukan, maka akan dianggap gugur. Selanjutnya, panitia akan mengganti calon peserta tersebut dari peserta cadangan, berdasarkan nomor urut teratas dari kuota cadangan.

 

11. Bagi calon peserta yang telah terdaftar dan membayar lunas biaya Pendidikan, akan dikenakan penalty sebesar 50% apabila dalam waktu 5 (lima) hari kalender sebelum dimulainya Pendidikan menyatakan mengundurkan diri atau tidak jadi mengikuti Pendidikan.

 

12. Peserta Pendidikan AKPI wajib menghadiri sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) kehadiran dari seluruh sesi pertemuan pada saat pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI berlangsung agar dapat mengikuti ujian.

 

Jakarta, 16 April 2024

 

 

Hormat kami,

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)

 

ttd

 

 

Sandra Nangoy, S.H., M.H.

Ketua Bidang Pendidikan